Baru: alat cek usia dan milestone anak sudah bisa dipakai gratis. Coba sekarang

Kehamilan

Obat Pencegah Kehamilan: Statusnya di BPOM dan Aturan Resminya

Oleh Tim Redaksi Asuh AnakKebijakan Editorial· 13 menit baca· Terakhir diperbarui

Satu strip pil kontrasepsi oral dengan label hari di atas permukaan berwarna terang
Pil KB tergolong obat, sehingga pemakaiannya sebaiknya lewat konseling tenaga kesehatan. Foto: Béria Lima de Rodríguez / Wikimedia Commons, CC BY-SA 3.0

Obat pencegah kehamilan yang beredar di Indonesia bukan barang rak bebas seperti vitamin. Penelusuran Tim Redaksi Asuh Anak di basis data Cek BPOM pada 4 September 2026 menunjukkan bahwa seluruh entri untuk bahan aktif kontrasepsi hormonal masuk kategori "Obat", bukan "Suplemen Kesehatan", bukan "Obat Tradisional", dan bukan "Pangan Olahan". Sejalan dengan itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi mengatur pada Pasal 38 ayat (3) bahwa pemberian pelayanan kontrasepsi harus dilakukan sesuai standar oleh Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya. Artikel ini membahas sisi obatnya: apa yang sebenarnya terdaftar, apa yang ditampilkan dan tidak ditampilkan oleh BPOM, kenapa pemilihannya diwajibkan lewat konseling, serta apa yang diatur negara soal efek samping dan kegagalan. Tidak ada takaran di sini, dan tidak ada peringkat merek.

Peringatan medis: Informasi ini bersifat edukasi dan bukan resep. Pemilihan metode kontrasepsi memerlukan penapisan kelayakan medis oleh bidan atau dokter yang memeriksa Anda. Nyeri dada, sesak napas, nyeri hebat pada tungkai, gangguan penglihatan mendadak, atau sakit kepala hebat pada pengguna kontrasepsi hormonal memerlukan penilaian segera.

Apa yang Dimaksud Obat Pencegah Kehamilan

Dalam bahasa sehari-hari, "obat pencegah kehamilan" hampir selalu merujuk pada kontrasepsi hormonal: pil yang diminum, suntik yang diberikan berkala, dan implan yang dipasang di bawah kulit. Peristilahan resminya sedikit berbeda. Peraturan perundang-undangan Indonesia memakai frasa "alat dan obat kontrasepsi", dan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 43 membagi metode kontrasepsi menjadi dua kelompok besar. Metode jangka pendek meliputi kontrasepsi dengan metode suntik, pil, kondom, dan metode amenorhea laktasi. Metode jangka panjang meliputi alat kontrasepsi dalam rahim, implan, vasektomi, dan tubektomi.

Diagram pembagian metode kontrasepsi menurut Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 43: jangka pendek berisi suntik, pil, kondom, dan metode amenorhea laktasi; jangka panjang berisi alat kontrasepsi dalam rahim, implan, vasektomi, dan tubektomi.
Dari delapan metode ini hanya sebagian yang berisi zat aktif yang diatur sebagai obat, yaitu pil, suntik, implan, dan sebagian alat kontrasepsi dalam rahim yang melepaskan hormon. Diagram: Asuh Anak, berdasarkan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025.

Yang menarik dari pembagian itu, hanya sebagian yang berupa obat. Kondom adalah alat, tubektomi dan vasektomi adalah tindakan, dan metode amenorhea laktasi bersandar pada kondisi menyusui. Sisanya, yaitu pil, suntik, implan, dan sebagian alat kontrasepsi dalam rahim yang melepaskan hormon, memang berisi zat aktif yang diatur sebagai obat. Peta lengkap metode dan perbandingannya sudah dibahas terpisah di artikel cara berhubungan intim yang tidak mengakibatkan kehamilan, jadi bagian ini tidak akan mengulanginya.

WHO dalam lembar faktanya tentang metode keluarga berencana menyebutkan bahwa semua metode kontrasepsi yang tercakup dalam pedoman WHO telah melalui pengujian ketat untuk keamanan, efikasi, dan efektivitas, dan dianggap aman bagi sebagian besar orang. WHO menambahkan bahwa pemilihan metode yang tepat bergantung pada kesehatan, preferensi, dan kebutuhan masing-masing orang, serta bahwa saran petugas kesehatan dapat membantu seseorang mengenali metode yang sesuai. Dua kalimat itu berjalan berpasangan: aman bagi sebagian besar orang, tetapi cocok atau tidaknya bagi Anda ditentukan lewat penilaian.

Hasil Penelusuran Cek BPOM: Semuanya Masuk Kategori Obat

Bagian ini adalah inti temuan artikel. Kami menelusuri basis data Cek BPOM pada 4 September 2026 dengan kata kunci bahan aktif, bukan nama merek, supaya hasilnya tidak berubah menjadi daftar belanja. Kolom yang kami baca adalah kategori produk dan status izin edarnya.

Diagram batang jumlah entri Cek BPOM per bahan aktif kontrasepsi hormonal per 4 September 2026, dari medroksiprogesteron asetat 47 entri sampai etonogestrel 2 entri.
Ketujuh bahan aktif ini menghasilkan 153 entri dan tidak satu pun jatuh ke kategori suplemen, obat tradisional, obat kuasi, atau pangan olahan. Diagram: Asuh Anak, berdasarkan penelusuran basis data Cek BPOM.
Bahan aktif yang dicariJumlah entriKategori BPOMBentuk sediaan yang tercatat
Medroksiprogesteron asetat47Obat (47 dari 47)Suspensi injeksi, tablet
Levonorgestrel45Obat (45 dari 45)Tablet, subdermal implant, intra uterine system
Etinilestradiol39Obat (39 dari 39)Tablet salut gula, tablet salut selaput
Drospirenon9Obat (9 dari 9)Tablet salut selaput
Siproteron asetat6Obat (6 dari 6)Tablet salut selaput, tablet salut gula
Linestrenol5Obat (5 dari 5)Tablet
Etonogestrel2Obat (2 dari 2)Subdermal implant

Tidak satu pun dari 153 entri di atas yang jatuh ke kategori Suplemen Kesehatan, Obat Tradisional, Obat Kuasi, atau Pangan Olahan. Ini kontras tajam dengan produk yang sering dianggap sejenis oleh pembeli, misalnya jamu atau minuman herbal yang dipromosikan untuk urusan reproduksi. Perbedaan kategori itu bukan soal gengsi, melainkan soal jalur pengawasan: kategori Obat menuntut data mutu, keamanan, dan khasiat yang berbeda tingkatannya dengan kategori suplemen atau pangan.

Ada satu hal yang justru penting karena tidak ada. Perka BPOM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat memuat formulir registrasi yang mewajibkan pendaftar mencentang "Golongan Obat", dengan pilihan Obat Keras, Obat Bebas, Obat Bebas Terbatas, Narkotika, atau Psikotropika. Peraturan itu juga menyebut Ordonansi Obat Keras (Sterkwerkende Geneesmiddelen Ordonnantie, Staatsblad 1949:419) di antara dasar hukumnya. Artinya penggolongan itu memang ada dan wajib diisi. Namun hasil pencarian publik di Cek BPOM tidak menampilkan kolom golongan obat tersebut. Yang tampil adalah nomor izin edar, nama produk, kemasan, bentuk sediaan, status, pendaftar, produsen, dan komposisi. Jadi pembaca tidak bisa memastikan golongan sebuah produk hanya dari layar Cek BPOM, dan pertanyaan itu memang lebih tepat diajukan kepada apoteker.

Cara membaca hasil Cek BPOM dengan jujur. Yang bisa dan tidak bisa Anda simpulkan dari layar pencarian:
  • Bisa: apakah sebuah produk punya izin edar dan apa statusnya (Berlaku, atau Berlaku khusus ekspor).
  • Bisa: kategori produknya, misalnya Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, atau Pangan Olahan.
  • Bisa: nama bahan yang dikandung, karena kolom komposisi menyebutkan namanya.
  • Tidak bisa: golongan obat (keras, bebas, bebas terbatas), karena kolom itu tidak ditampilkan pada hasil pencarian publik.
  • Tidak bisa: apakah produk itu cocok untuk tubuh Anda. Basis data izin edar tidak menilai kondisi kesehatan perorangan.

Kenapa Pemilihannya Diwajibkan Lewat Konseling

Kalau ada satu bagian dari artikel ini yang layak diingat, ini bagiannya. Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 tidak sekadar menyebut bahwa kontrasepsi harus diberikan tenaga kesehatan. Peraturan itu memerinci tahapannya. Pasal 38 ayat (4) membagi pelayanan kontrasepsi menjadi tiga bagian, yaitu kegiatan prapelayanan, tindakan pemberian pelayanan, dan kegiatan pascapelayanan.

Pasal 39 ayat (2) menjabarkan isi prapelayanan, yang meliputi empat hal:

  1. Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi tentang perencanaan kehamilan untuk menunda, menjarangkan atau membatasi kelahiran, dan pemilihan metode kontrasepsi yang tepat.
  2. Pemberian konseling tentang pilihan metode, efek samping, dan penanganan efek samping dengan menggunakan alat bantu pengambilan keputusan.
  3. Penapisan kelayakan medis untuk memastikan pilihan metode kontrasepsi yang akan digunakan sesuai dengan kondisi kesehatan klien.
  4. Persetujuan tindakan.

Pasal 39 ayat (4) menegaskan bahwa pemberian konseling dan penapisan kelayakan medis dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Pasal 39 ayat (5) menambahkan bahwa persetujuan tindakan diberikan secara tertulis untuk metode suntik, alat kontrasepsi dalam rahim, implan, tubektomi, dan vasektomi. Perhatikan bahwa yang wajib melewati nakes bukan cuma pemasangannya, melainkan juga proses berpikirnya.

Kenapa penapisan itu tidak bisa diganti artikel internet? Karena isinya sangat pribadi. NHS Inggris, misalnya, menyebut bahwa pil kombinasi tidak cocok untuk semua orang, dan mungkin tidak bisa dipakai bila seseorang hidup dengan obesitas, atau berusia 35 tahun ke atas dan merokok. NHS juga menyebut daftar riwayat kesehatan yang perlu dibicarakan lebih dulu, di antaranya bekuan darah pada diri sendiri atau pada anggota keluarga di bawah usia 45 tahun, penyempitan atau sumbatan arteri, stroke, masalah jantung atau tekanan darah tinggi, migrain dengan tanda peringatan berupa aura, kanker payudara, masalah kandung empedu atau saluran empedu, kanker hati atau sirosis berat, dan komplikasi akibat diabetes. Tidak satu pun dari poin itu bisa dinilai lewat layar ponsel.

MedlinePlus, layanan informasi obat dari National Library of Medicine Amerika Serikat, memberi tekanan senada pada pil kontrasepsi kombinasi. Halaman resminya menyatakan agar pengguna meminum obat persis seperti yang diarahkan, tidak menambah atau mengurangi jumlahnya, dan tidak meminumnya lebih sering daripada yang diresepkan dokter. MedlinePlus juga mengingatkan bahwa merek pil kontrasepsi berbeda-beda kandungan dan jadwal pemakaiannya, sehingga pengguna perlu tahu persis merek yang sedang dipakai dan cara memakainya, dan disarankan meminta salinan informasi pabrikan untuk pasien kepada dokter atau apoteker. Kalimat-kalimat itulah alasan artikel ini menolak menuliskan takaran.

Catatan Bunda. Yang berguna disiapkan sebelum konseling KB supaya penapisannya akurat:
  • Usia, jumlah persalinan, jumlah anak, dan rencana punya anak lagi atau tidak.
  • Riwayat penyakit Anda dan keluarga, terutama tekanan darah, jantung, bekuan darah, migrain, dan diabetes.
  • Kebiasaan merokok, karena NHS menyorotinya khusus untuk usia 35 tahun ke atas.
  • Semua obat, suplemen, dan jamu yang sedang diminum, tanpa kecuali.
  • Apakah sedang menyusui, karena pilihan metodenya bisa berbeda.
  • Pengalaman buruk dengan metode sebelumnya, kalau pernah memakai.
Bawa catatan ini saat kontrol. Konseling yang baik dimulai dari informasi yang lengkap.

Apa yang Diatur Negara Setelah Metode Dipilih

Banyak orang mengira urusan KB selesai begitu pil ditebus atau suntik diberikan. Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 justru mengatur tahap sesudahnya dengan cukup terperinci, dan ini kabar baik bagi pengguna.

Diagram tiga istilah pascapelayanan kontrasepsi menurut Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 41: efek samping, komplikasi, dan kegagalan.
Ketiganya dipantau dan ditangani pada kegiatan pascapelayanan, jadi keluhan setelah memakai KB punya jalur penanganan sendiri. Diagram: Asuh Anak, berdasarkan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025.

Pasal 41 ayat (1) menyatakan bahwa kegiatan pascapelayanan kontrasepsi meliputi pemantauan dan penanganan efek samping, komplikasi, dan kegagalan penggunaan kontrasepsi, serta pemberian konseling, pelayanan medis, dan atau rujukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat berikutnya membedakan tiga istilah yang sering tertukar di percakapan sehari-hari:

  • Efek samping adalah perubahan sistem, alat, dan fungsi tubuh yang timbul akibat penggunaan alat atau obat kontrasepsi dan tidak berpengaruh serius terhadap klien.
  • Komplikasi adalah gangguan kesehatan yang dialami oleh klien sebagai akibat dari pemakaian kontrasepsi.
  • Kegagalan adalah terjadinya kehamilan pada klien ketika masih menggunakan kontrasepsi.

Pembedaan ini praktis. Kalau Bunda mengalami perubahan pola haid atau perubahan berat badan setelah memakai kontrasepsi hormonal, itu masuk wilayah yang memang diantisipasi dan ada mekanisme penanganannya. Kalau muncul gangguan kesehatan yang lebih serius, itu wilayah komplikasi yang menuntut penilaian ulang. Dan bila kehamilan tetap terjadi padahal kontrasepsi sedang dipakai, negara pun mengakui bahwa hal itu mungkin terjadi. Menyadari hal terakhir ini penting supaya Bunda tidak menunda memeriksakan diri hanya karena merasa "tidak mungkin hamil, kan saya pakai KB". Kalau muncul kecurigaan, cara memastikannya dibahas di artikel kapan harus tes kehamilan dan tanda-tanda hamil.

Soal tempat layanan, Pasal 42 ayat (1) menyebutkan bahwa pelayanan kontrasepsi dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut, posyandu, fasilitas pelayanan kefarmasian, saat kunjungan rumah, dan unit pelayanan kontrasepsi yang dibuat oleh pemerintah. Ayat (3) memberi batasan penting: pelayanan saat kunjungan rumah hanya dapat dilakukan untuk pasien kunjungan ulang, dan hanya untuk metode kondom, pil, dan suntik. Peraturan yang sama juga mengenal pelayanan kontrasepsi darurat sebagai kategori tersendiri yang diberikan tenaga kesehatan, dan pembahasannya berada di luar cakupan artikel ini.

Yang Sering Dikira Obat Pencegah Kehamilan Padahal Bukan

Bagian ini perlu ada karena pencarian di internet kerap mencampur dua hal yang sangat berbeda: produk berizin edar yang memang berfungsi sebagai kontrasepsi, dan bahan sehari-hari yang beredar sebagai kabar burung. Kelompok kedua tidak punya satu pun dasar registrasi maupun pedoman resmi sebagai pencegah kehamilan.

Contoh yang paling sering muncul adalah nanas. Pembahasan lengkapnya, termasuk asal-usul anggapan tersebut dan mengapa buktinya tidak berdiri, ada di artikel apakah nanas bisa mencegah kehamilan. Prinsipnya sederhana dan berlaku umum: makanan, minuman, dan ramuan yang terdaftar di BPOM sebagai Pangan Olahan atau Obat Tradisional tidak pernah terdaftar dengan peruntukan mencegah kehamilan. Bila sebuah produk mengaku begitu di iklannya, klaim itu berada di luar izin edarnya.

Ada juga kekeliruan yang arahnya berlawanan, yaitu menganggap semua yang berbau hormon pasti kontrasepsi. Penelusuran kami menemukan bahwa sebagian bahan yang sama juga terdaftar untuk keperluan lain, misalnya sediaan estradiol yang tercatat untuk terapi hormon, dan sediaan medroksiprogesteron asetat dalam bentuk tablet yang jelas berbeda dari bentuk suspensi injeksinya. Nama bahan yang mirip tidak berarti tujuan pemakaiannya sama, dan inilah salah satu alasan konkret kenapa keputusan pemakaian diserahkan pada tenaga kesehatan. Untuk gambaran umum bagaimana kehamilan sebenarnya bisa terjadi, artikel penyebab kehamilan selain bersetubuh memberi konteks yang membantu.

Perhatian. Artikel ini sengaja tidak memuat hal-hal berikut, dan alasannya bukan kesopanan melainkan aturan:
  • Tidak ada takaran. Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 menempatkan pemilihan metode setelah penapisan kelayakan medis oleh nakes, jadi angka apa pun di artikel akan menyesatkan.
  • Tidak ada peringkat merek. Cocok atau tidaknya sebuah sediaan bergantung pada kondisi kesehatan, bukan pada popularitas.
  • Tidak ada klaim aman untuk semua orang. WHO menyebut metode dalam pedomannya aman bagi sebagian besar orang, dan NHS memerinci kondisi yang membuat pil kombinasi tidak cocok.
  • Tidak ada saran menghentikan atau mengganti metode sendiri. Perubahan metode termasuk hal yang dikonsultasikan.
Konsultasikan dengan bidan atau dokter untuk keputusan yang sesuai dengan kondisi Anda.

Kapan Bunda Perlu Menemui Bidan atau Dokter

Segera hubungi bidan, dokter, atau fasilitas kesehatan terdekat bila muncul hal-hal berikut selama memakai kontrasepsi hormonal:

  • Nyeri dada, sesak napas, atau batuk yang muncul mendadak.
  • Nyeri, bengkak, atau kemerahan pada satu tungkai.
  • Sakit kepala yang tidak biasa, apalagi bila disertai gangguan penglihatan seperti kilatan cahaya atau pandangan kabur. NHS menyebut migrain dengan aura sebagai kondisi yang membuat pil kombinasi mungkin tidak sesuai, jadi keluhan baru semacam ini perlu dinilai ulang.
  • Perdarahan dari jalan lahir yang jumlahnya tidak biasa atau berlangsung lama.
  • Kuning pada kulit atau mata, atau nyeri perut kanan atas.
  • Dugaan kehamilan, meski kontrasepsi masih dipakai. Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 sendiri mengakui kemungkinan kegagalan.
  • Rencana memulai obat baru, termasuk obat bebas dan obat tradisional, karena interaksi obat termasuk hal yang dinilai tenaga kesehatan.

Datang untuk bertanya bukan tanda berlebihan. Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 37 ayat (4) menegaskan bahwa setiap usia subur berhak memperoleh informasi tentang pelayanan kontrasepsi, memperoleh akses ke pelayanan kontrasepsi, dan memilih metode kontrasepsi untuk dirinya tanpa paksaan. Ayat (5) menambahkan bahwa metode dipilih sesuai pilihan pasangan usia subur dengan mempertimbangkan usia, jumlah persalinan, jumlah anak, kondisi kesehatan, dan norma agama. Hak bertanya dan hak memilih itu tertulis, bukan sekadar kebaikan hati petugas.

Bila ada pertanyaan kecil yang mengganjal di luar jam praktik, Bunda bisa menelusurinya lebih dulu lewat Asisten AI Bunda sebagai teman mencari informasi awal, lalu tetap mengonfirmasikannya kepada bidan atau dokter. Topik seputar kehamilan lainnya bisa ditelusuri di kumpulan artikel kehamilan Asuh Anak, dan gambaran menyeluruh perawatan kehamilan ada di panduan kehamilan.

Menutup semuanya: obat pencegah kehamilan memang tersedia luas di Indonesia dan terdaftar rapi di BPOM sebagai obat, bukan suplemen. Justru karena statusnya obat, jalur pemakaiannya pun jalur obat, yaitu lewat konseling, penapisan kelayakan medis, dan pemantauan sesudahnya oleh tenaga kesehatan, persis seperti yang tertulis di Permenkes Nomor 2 Tahun 2025. Yang perlu Bunda bawa pulang dari artikel ini cuma satu: pilihannya milik Anda, tetapi penilaiannya butuh orang yang memeriksa Anda.

Sumber

Artikel ini disusun sebagai edukasi dan bukan pengganti konsultasi langsung dengan tenaga kesehatan. Jumlah entri BPOM yang dikutip di sini adalah hasil penelusuran pada 4 September 2026 dan dapat berubah seiring pembaruan basis data. Artikel ini tidak memuat takaran, tidak menilai merek, dan tidak menyatakan sebuah metode aman untuk Anda secara pribadi, karena penilaian itu memerlukan penapisan kelayakan medis. Untuk pemilihan metode kontrasepsi yang sesuai dengan kondisi Anda, silakan berkonsultasi dengan bidan, dokter, atau petugas kesehatan terdekat.

Pertanyaan yang sering muncul

Apakah obat pencegah kehamilan bisa dibeli bebas tanpa ke tenaga kesehatan?
Tidak. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi, Pasal 38 ayat (3), menyatakan bahwa pemberian pelayanan kontrasepsi harus dilakukan sesuai standar oleh Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya. Pasal 39 menambahkan bahwa sebelum metode dipilih harus ada konseling dan penapisan kelayakan medis, dan keduanya dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Apa status obat pencegah kehamilan di BPOM?
Penelusuran Tim Redaksi Asuh Anak di cekbpom.pom.go.id pada 4 September 2026 menunjukkan bahan aktif kontrasepsi hormonal terdaftar seluruhnya dalam kategori Obat, bukan Suplemen Kesehatan, Obat Tradisional, atau Pangan Olahan. Contohnya levonorgestrel 45 entri, medroksiprogesteron asetat 47 entri, dan etinilestradiol 39 entri, semuanya berkategori Obat. Artinya produk ini masuk jalur pengawasan obat, bukan jalur suplemen yang bisa dibeli bebas.
Kenapa pemilihan metode kontrasepsi harus lewat konseling?
Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 39 ayat (2) mengatur bahwa kegiatan prapelayanan kontrasepsi meliputi pemberian konseling tentang pilihan metode, efek samping, dan penanganan efek samping dengan menggunakan alat bantu pengambilan keputusan, serta penapisan kelayakan medis untuk memastikan pilihan metode sesuai kondisi kesehatan klien. Penapisan ini yang tidak bisa dilakukan sendiri dari internet.
Apakah ada kondisi kesehatan yang membuat pil kombinasi tidak cocok?
Ada. NHS Inggris menyebut pil kombinasi tidak cocok untuk semua orang, dan mungkin tidak bisa dipakai bila seseorang hidup dengan obesitas, atau berusia 35 tahun ke atas dan merokok. NHS juga menyebut riwayat bekuan darah, penyempitan atau sumbatan arteri, stroke, masalah jantung, tekanan darah tinggi, migrain dengan aura, kanker payudara, gangguan kandung empedu, kanker hati, sirosis berat, dan komplikasi diabetes sebagai kondisi yang perlu dibicarakan lebih dulu dengan dokter, perawat, atau apoteker.
Apa bedanya efek samping, komplikasi, dan kegagalan kontrasepsi?
Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 41 membedakan ketiganya. Efek samping adalah perubahan sistem, alat, dan fungsi tubuh akibat penggunaan alat atau obat kontrasepsi yang tidak berpengaruh serius terhadap klien. Komplikasi adalah gangguan kesehatan yang dialami klien akibat pemakaian kontrasepsi. Kegagalan adalah terjadinya kehamilan ketika klien masih menggunakan kontrasepsi. Ketiganya termasuk hal yang dipantau pada kegiatan pascapelayanan.
Di mana pelayanan kontrasepsi boleh diberikan?
Menurut Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 42 ayat (1), pelayanan kontrasepsi dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut, posyandu, fasilitas pelayanan kefarmasian, saat kunjungan rumah, dan unit pelayanan kontrasepsi yang dibuat pemerintah. Ayat (3) membatasi pelayanan saat kunjungan rumah hanya untuk pasien kunjungan ulang dengan metode kondom, pil, dan suntik.
Apakah artikel ini memuat takaran obat pencegah kehamilan?
Tidak. Data registrasi BPOM memang mencantumkan kekuatan sediaan pada sebagian entri, tetapi angka itu adalah keterangan produk untuk keperluan registrasi, bukan anjuran minum. Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 menempatkan pemilihan metode dan pemberian pelayanan pada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan setelah penapisan kelayakan medis, sehingga takaran dan jadwal pemakaian ditentukan oleh bidan atau dokter yang memeriksa Anda.

Konten ini bersifat edukasi dan bukan pengganti konsultasi dengan tenaga kesehatan. Untuk keputusan medis, hubungi dokter atau bidan Anda.

Punya pertanyaan seputar kehamilan?

Tanya lewat WhatsApp