Apakah Suami Boleh Minum ASI Istri? Sisi Kesehatan dan Hukum Agamanya
Oleh Tim Redaksi Asuh AnakKebijakan Editorial· 14 menit baca· Terakhir diperbarui

Apakah suami boleh minum ASI istri adalah pertanyaan yang jauh lebih sering dicari diam-diam daripada ditanyakan langsung, dan itu wajar. Jawaban ringkasnya ada dua lapis. Dari sisi kesehatan, tidak ada larangan resmi yang secara khusus ditujukan kepada pasangan suami istri, tetapi ada tiga pertimbangan nyata yang perlu diketahui lebih dulu, dan yang paling penting justru bukan soal suaminya melainkan soal bayinya. Dari sisi hukum agama, kekhawatiran yang paling sering muncul, yaitu apakah istri lalu berubah status menjadi mahram sehingga pernikahannya bermasalah, tidak terjadi menurut pendapat mayoritas ulama, karena persusuan yang menimbulkan hubungan mahram terikat pada batas usia bayi. Artikel ini menguraikan kedua lapis itu satu per satu dengan sumber yang bisa Anda buka sendiri, tanpa menghakimi siapa pun.
Kenapa Pertanyaan Ini Banyak Dicari
Pertanyaan ini muncul dari beberapa arah sekaligus, dan hampir semuanya berangkat dari niat baik atau dari kebingungan, bukan dari hal yang aneh.
Sebagian orang bertanya karena kebetulan. Payudara yang penuh, ASI yang merembes, atau sisa ASI perah yang hampir kedaluwarsa membuat pertanyaan itu muncul begitu saja. Sebagian bertanya karena mendengar klaim yang beredar bahwa ASI berkhasiat untuk orang dewasa. Sebagian lagi bertanya karena kekhawatiran keagamaan yang serius, yaitu takut hubungan pernikahannya menjadi bermasalah tanpa disadari.
Ada juga yang bertanya karena hal itu sudah telanjur terjadi dan kini dilanda rasa bersalah. Bila Anda berada di posisi ini, hal pertama yang perlu diketahui adalah bahwa kekhawatiran terbesar yang biasanya muncul, yaitu soal status mahram, hampir pasti tidak berlaku. Penjelasannya ada di bagian tersendiri di bawah.
Yang jelas, pertanyaan ini bukan hal yang memalukan untuk dicari tahu. Yang justru berisiko adalah mengambil kesimpulan dari pesan berantai atau dari komentar di media sosial, karena dua hal yang sebenarnya berbeda, yaitu pertimbangan medis dan hukum agama, sering tercampur menjadi satu jawaban yang tidak jelas dasarnya.
ASI Adalah Cairan Tubuh, dan Itu Punya Konsekuensi
Ini adalah pertimbangan pertama, dan ia berlaku untuk siapa pun yang meminum ASI orang lain, bukan hanya untuk pasangan suami istri.
IDAI menyatakannya secara terbuka dalam pembahasan donor ASI: donor ASI dapat berperan sebagai alternatif untuk mendukung ASI eksklusif asalkan disikapi dengan bijaksana, karena beberapa penyakit dapat ditularkan melalui ASI. Karena itulah IDAI menetapkan tahap penapisan yang cukup ketat bagi calon pendonor. Pada penapisan pertama, calon pendonor harus sehat, tidak punya riwayat penyakit menular seperti hepatitis, HIV, atau HTLV2, dan tidak memiliki pasangan seksual yang berisiko terinfeksi penyakit seperti HIV, HTLV2, atau hepatitis B dan C. Pada penapisan kedua, calon pendonor harus menjalani skrining HIV, human T-lymphotropic virus, sifilis, hepatitis B, hepatitis C, dan CMV bila ASI akan diberikan pada bayi prematur.
Perhatikan bahwa syarat-syarat itu tidak dibuat karena ASI dianggap kotor. Syarat itu dibuat justru karena ASI adalah cairan tubuh yang berpindah dari satu orang ke orang lain, sama seperti cairan tubuh lain yang punya aturan kehati-hatian sendiri.
Dalam konteks suami istri, dua orang yang sudah berbagi hidup memang menanggung risiko penularan yang sebagian besar sudah saling melekat sejak awal. Tetapi prinsipnya tetap berlaku: bila salah satu pihak sedang menjalani pengobatan tertentu, memiliki infeksi aktif, atau statusnya belum diketahui, hal itu perlu dibicarakan dengan tenaga kesehatan lebih dulu, bukan diduga-duga di rumah. Kebersihan juga tetap relevan. IDAI menekankan mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun sebelum memerah, memerah di tempat bersih, dan menyimpan ASI dalam wadah tertutup yang layak, dan aturan penyimpanan itu dibahas terpisah di artikel berapa lama ASI bertahan di suhu ruang.
Satu hal lagi yang perlu diluruskan pada bagian ini. Tidak ada lembaga kesehatan resmi yang menganjurkan ASI sebagai asupan bagi orang dewasa. WHO dan UNICEF merumuskan anjuran menyusui untuk bayi dan anak, yaitu menyusu dalam satu jam pertama setelah lahir, ASI eksklusif pada enam bulan pertama, lalu menyusui dilanjutkan sampai usia dua tahun atau lebih dengan makanan pendamping yang memadai. Anjuran itu berbicara tentang bayi, bukan tentang orang dewasa. Jadi bila alasan yang mendorong pertanyaan ini adalah klaim khasiat untuk orang dewasa, dasar untuk klaim itu tidak kami temukan pada sumber resmi mana pun.
Pertimbangan yang Paling Berdampak: Persediaan untuk Bayi
Inilah bagian yang paling penting, dan sering justru paling jarang dibicarakan.
Prinsip dasar produksi ASI dijelaskan IDAI dengan gamblang: makin banyak ASI yang dikeluarkan dari gudang ASI, makin banyak produksi ASI. Makin sering bayi menyusu, makin banyak ASI diproduksi, dan sebaliknya makin jarang bayi mengisap, makin sedikit payudara menghasilkan ASI. Artinya, pengosongan payudara oleh siapa pun tidak dengan sendirinya menurunkan produksi, karena tubuh membaca pengosongan sebagai permintaan.
Yang berisiko berkurang bukan produksinya, melainkan dua hal lain.
Pertama, stok ASI perah. Simpanan ASI perah dibuat untuk memenuhi kebutuhan bayi ketika Bunda tidak bisa menyusui langsung, misalnya saat bekerja atau bepergian. Setiap mililiter yang terpakai untuk keperluan lain berarti cadangan yang berkurang, dan menambah simpanan itu memerlukan waktu serta tenaga yang tidak sedikit.
Kedua, ritme menyusui bayi. Bayi baru lahir menyusu sangat sering. IDAI menganjurkan bayi disusui sedikitnya lebih dari delapan kali dalam 24 jam, sesering dan selama bayi menginginkannya, bahkan pada malam hari. Ritme sesering itu membuat jadwal payudara sudah cukup padat. Bila ada kegiatan lain yang menyela, yang perlu dipastikan adalah bayi tetap mendapat giliran pertama dan tidak ada sesi menyusunya yang tergeser. Gambaran kebutuhan harian bayi pada bulan-bulan awal dibahas di artikel kebutuhan ASI bayi 1 bulan.
Kemenkes RI menambahkan sisi yang searah dengan itu. Menurut Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes RI, dr. Lovely Daisy, MKM, cara paling efektif memperlancar produksi ASI adalah ibu menyusui bayi dengan benar sesering dan selama bayi menghendaki, dan pemberian selain ASI akan menghambat produksi ASI. Fokusnya selalu kembali ke satu tempat yang sama, yaitu bayi.
Risiko pada Puting dan Kenyamanan Menyusui
Bagian ini jarang dibahas, padahal dampaknya bisa terasa berhari-hari.
IDAI menjelaskan bahwa puting susu nyeri atau lecet biasanya terjadi karena posisi menyusu yang salah, yaitu ketika isapan hanya mengenai puting sementara sebagian besar areola tidak masuk ke dalam mulut. IDAI juga mengingatkan bahwa hal serupa dapat terjadi bila cara melepaskan isapan tidak benar. Perlekatan yang tepat pada bayi punya ciri khas yang spesifik: dagu menyentuh payudara, mulut terbuka lebar, bibir bawah terputar keluar, lebih banyak areola bagian atas yang terlihat, dan tidak menimbulkan rasa sakit pada puting. Isapan orang dewasa tidak mengikuti pola itu.
Yang membuat lecet lebih dari sekadar tidak nyaman adalah rangkaian akibatnya. IDAI menulis bahwa puting lecet dapat menggagalkan upaya menyusui, karena ibu akan segan menyusui sebab terasa sakit, sehingga tidak terjadi pengosongan payudara dan produksi ASI pun berkurang. Kemenkes RI menyampaikan hal senada, bahwa teknik menyusui yang salah dapat menimbulkan puting lecet dan ASI tidak keluar secara optimal, yang pada akhirnya memengaruhi produksi ASI dan membuat bayi enggan menyusu.
IDAI juga mencatat bahwa rasa sakit, terutama saat menyusui, termasuk keadaan yang dapat mengurangi produksi hormon oksitosin. Oksitosin adalah hormon yang memeras ASI keluar dari pabrik ke gudang ASI, dan bila refleksnya terganggu, payudara terasa seolah berhenti berproduksi padahal ASI tetap dihasilkan dan hanya tidak mengalir keluar. Jadi nyeri bukan sekadar keluhan, melainkan gangguan pada mesin yang sedang bekerja.
Bila muncul lecet, nyeri yang menetap, atau area payudara yang keras, kemerahan, dan disertai demam, hentikan dan periksakan. Penanganan keluhan menyusui yang paling sering muncul dibahas terpisah di artikel masalah menyusui umum.
Status Mahram: Penjelasan Fikih tentang Batas Usia Persusuan
Bagi banyak keluarga muslim, inilah kekhawatiran yang sebenarnya. Ketakutannya kira-kira begini: kalau suami meminum ASI istri, apakah istri menjadi seperti ibu susuannya sehingga pernikahan mereka bermasalah?
Menurut pendapat mayoritas ulama, tidak. NU Online, dalam pembahasan yang mengurai hadis tentang menyusui orang dewasa, menyimpulkan bahwa persusuan yang menjadikan mahram adalah persusuan pada anak di bawah dua tahun, sedangkan persusuan di atas dua tahun sama sekali tidak menjadikan seseorang mahram terhadap ibu susuannya. Pada bagian lain, tulisan yang sama menyebutkan bahwa seluruh ulama dari kalangan sahabat, tabiin, dan setelahnya menyatakan tidak muncul kemahraman dari susuan kecuali bagi anak dua tahun, atau dua tahun setengah bila merujuk pendapat Abu Hanifah dan Zafar, dan bahwa batas usia dua tahun itulah yang disepakati.
Lalu bagaimana dengan hadis riwayat Muslim tentang Sahlah binti Suhail dan Salim yang sering dikutip untuk menyatakan sebaliknya? NU Online menjelaskan bahwa para ulama menempatkan hadis itu sebagai kasus khusus. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim mengutip al-Qadhi Iyadh yang menyebut kemungkinan Sahlah memerah susunya lebih dulu lalu Salim meminumnya tanpa persentuhan, dan al-Qadhi Iyadh juga menyatakan bahwa bila pun ada persentuhan, itu adalah keringanan khusus untuk kasus tersebut saja. Imam asy-Syafi'i pun mengakui hadis itu sebagai keringanan khusus bagi Salim, sementara Ibnul Mundzir bahkan menyatakan hukumnya sudah dihapus. Pendapat yang membolehkan kemahraman dari susuan orang dewasa memang ada, antara lain dari Ibnu Taimiyah, tetapi NU Online menempatkannya berhadapan dengan pendapat mayoritas ulama.
Artinya, untuk pertanyaan yang paling ditakutkan, yaitu apakah status pernikahan menjadi bermasalah, jawaban menurut pendapat mayoritas ulama adalah tidak, karena syarat usianya tidak terpenuhi sama sekali pada orang dewasa.
Perlu ditegaskan bahwa itu menjawab satu pertanyaan saja, yaitu soal mahram. Pertanyaan lain, misalnya apakah perbuatannya sendiri dianjurkan, dibiarkan, atau sebaiknya dihindari dalam kehidupan rumah tangga, adalah pembahasan yang berbeda dan kami tidak akan menyimpulkannya di sini. Halaman ini bukan lembaga fatwa. Untuk pertanyaan yang menyangkut keadaan khusus keluarga Anda, tanyakan langsung kepada ulama yang Anda percaya, penyuluh agama di KUA, atau lembaga fatwa resmi, dan mintalah rujukannya.
ASI dalam Aturan dan Etika di Indonesia
Ada satu sudut pandang lagi yang jarang diketahui, dan ia menjelaskan kenapa ASI diperlakukan lebih hati-hati daripada makanan biasa.
Dari sisi aturan, Kemenkes RI menjelaskan bahwa pemberian ASI untuk mendukung kesehatan bayi dan anak telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ketentuan mengenai ASI tercantum mulai dari Pasal 24 hingga Pasal 48. Kemenkes RI menyebut Pasal 24 menegaskan bahwa setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif sejak lahir hingga berusia 6 bulan, lalu dilanjutkan hingga berusia 2 tahun sambil diberikan makanan pendamping. Perhatikan siapa yang ditempatkan sebagai pemegang hak di sana, yaitu bayi.
Satu koreksi perlu disampaikan di sini, karena banyak tulisan yang masih beredar mengutipnya sebagai aturan yang berlaku. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, yang dulu memuat bagian tersendiri tentang pendonor ASI, kini berstatus tidak berlaku dan tercatat dicabut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 pada basis data JDIH Badan Pemeriksa Keuangan. Jadi pasal-pasal dari peraturan lama itu sebaiknya tidak lagi dikutip sebagai dasar hukum yang masih berjalan.
Dari sisi etika profesi, IDAI menyusun tata cara donor ASI yang cukup rinci: penapisan riwayat kesehatan calon pendonor, skrining laboratorium, pemanasan atau pasteurisasi sebelum ASI diberikan, serta pencatatan yang mencakup identitas pendonor, lembar persetujuan, kuesioner dan hasil tes skrining penyakit, dan keterangan penerima. IDAI juga menyatakan bahwa Unit Donor ASI mutlak ada untuk mempermudah akses pendonor dan penerima, menjamin keamanan, etik, dan terjaminnya kesehatan yang optimal, serta menambahkan bahwa calon pendonor perlu mendapat pelatihan tentang kebersihan, cara memerah, dan cara menyimpan ASI.
Dua hal menarik dari sini. Pertama, dalam kerangka resmi, ASI berpindah dengan catatan yang jelas, bukan diam-diam. Siapa memberi kepada siapa selalu terdokumentasi, dan bagi keluarga yang memperhatikan soal persusuan, ketertelusuran itu justru penting. Kedua, seluruh kerangka tersebut dibangun untuk bayi, bukan untuk orang dewasa, sehingga ia tidak menjawab pertanyaan di judul secara langsung. Ia hanya membantu memahami kenapa ASI tidak sepenuhnya diperlakukan seperti cairan biasa. Gambaran menyeluruh tentang menyusui dari hari pertama sampai dua tahun ada di artikel ASI.
Kalau Ini Sedang Jadi Bahan Pembicaraan di Rumah
Bagian terakhir ini bersifat praktis, dan sengaja tidak menghakimi pilihan siapa pun.
Pisahkan tiga pertanyaan yang sering tercampur. Apakah ada risiko kesehatannya, apakah kebutuhan bayi terganggu, dan bagaimana keyakinan yang dianut keluarga memandangnya. Ketiganya punya rujukan berbeda dan sebaiknya dijawab satu per satu, bukan sekaligus.
Supaya lebih mudah, tiga pertanyaan itu bisa dipetakan beserta rujukan dan tempat bertanyanya seperti berikut.
| Pertanyaan | Rujukan yang dipakai di artikel ini | Tempat bertanya |
|---|---|---|
| Adakah risiko kesehatannya? | IDAI tentang donor ASI dan kebersihan memerah ASI | Bidan, dokter, atau konselor menyusui |
| Apakah kebutuhan bayi terganggu? | IDAI tentang manajemen laktasi dan Kemenkes RI | Konselor menyusui di fasilitas kesehatan atau telekonseling menyusui |
| Bagaimana pandangan agama soal mahram? | Penjelasan ulama sebagaimana dimuat NU Online | Ulama yang Anda percaya, penyuluh agama di KUA, atau lembaga fatwa resmi |
Pastikan tidak ada yang merasa terpaksa. Ini keputusan berdua. Bila salah satu pihak merasa tidak nyaman, tidak ada kerugian sedikit pun dalam memutuskan untuk tidak melakukannya. Kenyamanan Bunda pada masa menyusui bukan hal sepele, karena IDAI mencatat rasa cemas, sedih, marah, kesal, atau bingung sebagai keadaan yang dapat mengurangi produksi hormon oksitosin.
Jaga urutan prioritas. Bayi lebih dulu, selalu. Bila stok ASI perah sedang tipis, atau bila berat badan bayi sedang dipantau ketat, urusan lain menunggu.
Jangan menggunakan hal ini sebagai jalan pintas untuk masalah lain. Bila akar persoalannya adalah payudara yang terlalu penuh, ASI yang berlebih, atau ketidaknyamanan saat menyusui, itu punya penanganan tersendiri yang dibahas di artikel cara memperlancar ASI dan artikel keluhan menyusui.
Tanyakan pada orang yang tepat. Untuk pertanyaan kesehatan, temui bidan, dokter, atau konselor menyusui. Kemenkes RI mengingatkan bahwa ibu dapat menghubungi konselor menyusui di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat atau mengakses telekonseling menyusui bila mengalami keraguan atau kendala. Untuk pertanyaan keagamaan, temui ulama atau penyuluh agama. Mesin pencari, termasuk halaman ini, hanya bisa menyusun bahan bacaan awal.
Terakhir, satu penutup yang perlu dikatakan dengan lembut. Pertanyaan seperti ini muncul dari keluarga yang sedang berusaha berhati-hati, bukan dari keluarga yang bermasalah. Mencari tahu adalah bentuk kehati-hatian, dan tidak ada yang salah dengan itu. Panduan menyusui lainnya bisa Bunda telusuri di kategori ASI.
Sumber
- IDAI - Donor ASI
- IDAI - Puting Susu Nyeri/Lecet
- IDAI - Manajemen Laktasi
- Kemenkes RI - Memperlancar Produksi ASI
- JDIH BPK - Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- JDIH BPK - Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 (status tidak berlaku, dicabut oleh PP Nomor 28 Tahun 2024)
- WHO - Infant and young child feeding
- NU Online - Memahami Hadits "Menyusui Orang Dewasa Menjadikannya Mahram"
Artikel ini disusun sebagai bahan edukasi berdasarkan sumber resmi, bukan pengganti pemeriksaan dan nasihat tenaga kesehatan, dan bukan pula fatwa. Bagian kesehatan bersandar pada penjelasan IDAI, Kemenkes RI, dan WHO. Bagian hukum agama meringkas penjelasan ulama sebagaimana dimuat NU Online, dan Asuh Anak tidak berwenang mengeluarkan fatwa; untuk keadaan khusus keluarga Anda, tanyakan kepada ulama, penyuluh agama di KUA, atau lembaga fatwa resmi. Bila muncul puting lecet, nyeri payudara yang menetap, area payudara yang keras dan kemerahan disertai demam, berat badan bayi yang tidak naik sesuai kurva pertumbuhan, atau ada kekhawatiran mengenai penyakit menular pada salah satu pihak, konsultasikan dengan bidan, dokter umum, dokter spesialis anak, atau konselor laktasi di fasilitas kesehatan terdekat.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah suami minum ASI istri membuat istri menjadi mahram dan pernikahan jadi bermasalah?
Apakah ASI berbahaya bagi orang dewasa?
Apakah ASI punya manfaat kesehatan khusus untuk orang dewasa?
Apakah kebiasaan ini bisa mengurangi jatah ASI bayi?
Apakah ada risiko untuk puting dan payudara Bunda?
Apakah ASI bisa diberikan begitu saja kepada orang lain?
Bagaimana membicarakan hal ini dengan pasangan tanpa bertengkar?
Konten ini bersifat edukasi dan bukan pengganti konsultasi dengan tenaga kesehatan. Untuk keputusan medis, hubungi dokter atau bidan Anda.
Punya pertanyaan seputar asi?
Tanya lewat WhatsApp

