Obat Pelancar ASI di Apotek: Cek Dulu Status Registrasinya
Oleh Tim Redaksi Asuh AnakKebijakan Editorial· 14 menit baca· Terakhir diperbarui

Obat pelancar ASI di apotek adalah frasa yang sehari-hari kita pakai, tetapi hampir selalu keliru secara hukum. Penelusuran Tim Redaksi Asuh Anak di basis data Cek BPOM pada 4 September 2026 menunjukkan bahwa produk yang paling sering dicari untuk keperluan ini justru tidak terdaftar dalam kategori "Obat". Statusnya beragam: ada yang Suplemen Kesehatan, ada yang Obat Tradisional, dan banyak sekali yang sebenarnya Pangan Olahan. Perbedaan itu bukan urusan istilah. Kategori registrasi menentukan seberapa jauh sebuah produk harus membuktikan keamanan dan khasiatnya sebelum boleh beredar. Artikel ini memaparkan hasil penelusuran tersebut apa adanya, menjelaskan apa yang bisa dan tidak bisa Bunda simpulkan dari layar Cek BPOM, serta menutupnya dengan apa kata IDAI dan lembaga resmi lain tentang manfaatnya.
Peringatan medis: Informasi ini bersifat edukasi dan bukan anjuran mengonsumsi produk apa pun. Artikel ini tidak memuat takaran dan tidak menilai merek. Bila produksi ASI terasa kurang, penilaian oleh konselor laktasi, bidan, atau dokter jauh lebih menentukan daripada memilih produk di rak apotek.
Apa yang Sebenarnya Dijual sebagai Pelancar ASI
Sebelum masuk ke data, ada baiknya menyamakan istilah. IDAI mendefinisikan laktogogue sebagai obat atau zat yang dipercaya dapat membantu merangsang, mempertahankan, atau meningkatkan produksi air susu ibu pada ibu menyusui. IDAI juga menjelaskan bahwa pada umumnya indikasi penggunaan laktogogue adalah keinginan menyusui bayi adopsi, relaktasi atau menyusui kembali setelah berhenti, dan meningkatkan produksi yang kurang lancar karena ibu atau bayi sakit atau setelah keduanya dipisahkan. Perhatikan bahwa indikasinya cukup spesifik, bukan "untuk semua ibu menyusui".
Yang beredar di rak apotek Indonesia sangat beragam bentuknya: kaplet, kapsul, serbuk seduh, sampai minuman kemasan. Karena bentuknya mirip obat dan tempatnya di apotek, banyak yang mengira semuanya berstatus sama. Padahal, di mata regulator, sebuah kaplet dan sebuah minuman serbuk bisa berada di dua dunia yang sama sekali berbeda.
Pembahasan menyeluruh tentang kelompok-kelompok pelancar ASI dan sekuat apa buktinya sudah ada di artikel pelancar ASI, sedangkan sisi makanannya dibahas di makanan pelancar ASI. Artikel yang sedang Bunda baca ini mengambil sudut yang berbeda dan lebih sempit, yaitu memeriksa status registrasi produknya satu per satu.
Hasil Penelusuran Cek BPOM: Tiga Dunia yang Berbeda
Kami mencari nama produk yang paling sering ditanyakan pembaca, lalu membaca kolom kategori dan status izin edarnya. Tabel di bawah adalah catatan pemeriksaan, bukan daftar belanja, bukan pula peringkat. Beberapa produk memiliki lebih dari satu nomor izin edar untuk varian berbeda, dan yang kami tampilkan adalah entri yang muncul pada penelusuran 4 September 2026.
| Produk yang dicek | Nomor izin edar | Kategori BPOM | Status tercatat |
|---|---|---|---|
| Moloco B12 | DKL7604522616A1 | Obat | Berlaku |
| Herba Asimor (kaplet salut selaput) | HT265047141 dan TR182519081 | Obat Tradisional | Berlaku |
| Herbana Daun Katuk (kapsul) | TR142379941 | Obat Tradisional | Berlaku (dengan Mencabut Produk) |
| Asifit | SD051520371 | Suplemen Kesehatan | Berlaku (dengan Mencabut Produk) |
| Asifit Gold | SD201553281 | Suplemen Kesehatan | Berlaku (dengan Mencabut Produk) |
| Lactamam | SD081535791 | Suplemen Kesehatan | Berlaku |
| Prolacta for Mother | SD051324351 | Suplemen Kesehatan | Berlaku |
| Herba Asimor Plus Vitamin C rasa blackcurrant | SD242024841 | Suplemen Kesehatan | Berlaku |
Ada satu temuan yang layak digarisbawahi. Dari seluruh produk di atas, hanya satu yang terdaftar dalam kategori Obat, yaitu Moloco B12 dengan nomor DKL7604522616A1 atas nama PT Darya-Varia Laboratoria Tbk. Kolom komposisi Cek BPOM mencatat kandungannya berupa ekstrak plasenta dan sianokobalamin. Sisanya berada di jalur Obat Tradisional atau Suplemen Kesehatan. Jadi kalimat "obat pelancar ASI" yang beredar di percakapan sehari-hari, kalau dicocokkan dengan data registrasi, hampir selalu merujuk pada sesuatu yang bukan obat.
Bagaimana dengan produk yang lebih sering disebut sebagai obat oleh tenaga kesehatan sendiri? IDAI menyebut domperidon sebagai antagonis dopamin yang dipakai sebagai pengobatan dispepsia postprandial kronik, esofagitis refluks, dan emesis, lalu menjelaskan pemakaiannya sebagai laktogogue pertama kali dilaporkan pada 1983. Penelusuran kami menemukan 183 entri domperidon di Cek BPOM pada 4 September 2026, seluruhnya berkategori Obat. Artinya domperidon memang obat betulan, tetapi peruntukan yang tercatat pada jalur registrasinya adalah masalah saluran cerna, bukan menyusui. IDAI menutup pembahasannya dengan peringatan bahwa penggunaan obat semacam itu perlu pengawasan karena adanya efek samping yang dilaporkan. Karena itu artikel ini tidak akan menuliskan takaran satu pun, termasuk angka yang disebut IDAI dalam pembahasan ilmiahnya, karena angka tersebut ditujukan untuk klinisi.
- Jamu adalah obat bahan alam berupa bahan atau ramuan yang bersumber dari pengetahuan tradisional atau warisan budaya Indonesia.
- Obat Herbal Terstandar adalah obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik, dengan bahan baku yang telah distandardisasi.
- Fitofarmaka adalah obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik, dengan bahan baku dan produk jadi yang telah distandardisasi.
Daun Katuk dan Fenugreek: Terdaftar, tetapi Bukan sebagai Obat
Dua bahan ini paling sering muncul di kemasan produk pelancar ASI, jadi kami menelusurinya secara terpisah dengan kata kunci bahan, bukan merek.
Pencarian kata "katuk" pada 4 September 2026 mengembalikan 104 entri, dengan sebaran kategori: 64 Pangan Olahan, 18 Obat Tradisional, 16 minuman yang diproduksi sendiri, 4 pangan fungsional yang diproduksi sendiri, dan 2 Suplemen Kesehatan. Nomor izin edarnya pun didominasi awalan MD sebanyak 84 entri, disusul TR 18 entri, dan SD 2 entri. Tidak ada satu pun entri berkategori Obat. Isinya sebagian besar minuman serbuk almond, minuman serbuk kedelai, granola bar, dan madu campuran.
Pencarian kata "fenugreek" mengembalikan 34 entri: 21 Obat Tradisional, 8 Suplemen Kesehatan, 4 Pangan Olahan, dan 1 Kosmetika berupa masker wajah. Pencarian kata "klabet", nama Indonesia untuk tanaman yang sama, hanya mengembalikan 3 entri, yaitu 2 Obat Tradisional dan 1 Pangan Olahan berupa roti maryam. Sama seperti katuk, tidak ada entri berkategori Obat.
Temuan ini penting justru karena membosankan. Kedua bahan itu memang terdaftar dan legal beredar, tetapi terdaftarnya bukan sebagai obat, melainkan sebagian besar sebagai makanan dan minuman. Klaim penjual yang menyebutnya "obat" berada di luar status registrasinya sendiri.
Soal seberapa kuat buktinya, sumber resmi bersikap hati-hati. LactMed, basis data menyusui dari National Institutes of Health Amerika Serikat, menyatakan bahwa satu meta-analisis menemukan fenugreek memiliki efek laktogogue ringan dengan profil keamanan yang belum diketahui, sementara meta-analisis lain tidak menemukan bukti baik bahwa fenugreek berfungsi sebagai laktogogue. LactMed juga mencatat bahwa data ilmiah tentang keamanan fenugreek pada ibu menyusui maupun bayinya masih terbatas, dan melaporkan adanya efek samping saluran cerna seperti diare, kembung, mual, dan muntah, laporan toksisitas hati, reaksi alergi, perburukan gejala asma, serta kemungkinan reaksi silang dengan kacang arab, kacang tanah, dan kacang-kacangan lain. Kalimat penutup LactMed pada bagian ini layak dikutip utuh: laktogogue tidak boleh menggantikan evaluasi dan konseling atas faktor-faktor yang dapat diperbaiki dan memengaruhi produksi ASI.
IDAI menyampaikan nada yang sejalan. Tentang bahan herbal secara umum, IDAI menulis bahwa sebagian besar bahan tersebut belum dievaluasi secara ilmiah tetapi secara tradisional aman dan efektif, dan mekanisme kerjanya belum semua diketahui. Khusus fenugreek, IDAI menyebut mekanisme kerja yang spesifik tidak diketahui. Untuk daun katuk, IDAI mengutip penelitian Saroni dan kawan-kawan yang mendapatkan kenaikan produksi ASI 50,7% lebih banyak pada ibu yang mengonsumsi ekstrak daun katuk dibandingkan kelompok plasebo. Angka itu berasal dari satu penelitian yang dikutip IDAI, dan bukan jaminan hasil serupa untuk setiap ibu.
Satu Kolom yang Tidak Ditampilkan BPOM
Ini bagian yang paling praktis dari seluruh artikel. Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 10 ayat (1) huruf p mewajibkan label obat bahan alam memuat logo dan tulisan Jamu, Obat Herbal Terstandar, Fitofarmaka, atau Obat Bahan Alam lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya tingkatan pembuktian itu wajib tercetak di kemasan.
Namun hasil pencarian publik di Cek BPOM tidak menampilkannya. Buktinya terlihat pada Herba Asimor: dua nomor izin edarnya, HT265047141 dan TR182519081, sama-sama muncul dengan label kategori "Obat Tradisional" di layar pencarian, padahal awalan nomornya jelas berbeda. Kami menemui pola yang sama pada produk lain berawalan FF, yang tetap ditampilkan dengan kategori "Obat Tradisional". Artinya kolom kategori di Cek BPOM tidak membedakan tingkatan pembuktian, meskipun awalan nomor izin edarnya berbeda.
Kesimpulan praktisnya sederhana. Untuk memastikan sebuah produk herbal tergolong jamu, obat herbal terstandar, atau fitofarmaka, Bunda perlu membaca logo dan tulisan pada kemasannya, bukan mengandalkan layar Cek BPOM. Dan bila ragu, apoteker di apotek adalah orang yang paling tepat ditanyai, karena mereka memang berhak dan berkompeten menjelaskannya.
- Cek Kemasan: pastikan kondisinya baik dan tidak rusak.
- Cek Label: baca komposisi, informasi nilai gizi, peruntukan atau kegunaan produk, izin edar, serta nama dan alamat produsen.
- Cek Izin edar: pastikan produk memang punya nomor izin edar, lalu cocokkan nomornya di cekbpom.pom.go.id.
- Cek Kedaluwarsa: pastikan belum lewat tanggalnya.
- BPOM juga mengimbau masyarakat menghindari konsumsi produk dengan klaim, promosi, atau iklan yang berlebihan.
Pelajaran dari Penindakan BPOM atas Klaim "ASI Booster"
Kalau ada bukti bahwa urusan klaim ini serius, inilah buktinya. Dalam Penjelasan Publik Nomor HM.01.1.2.02.25.74 tanggal 19 Februari 2025, BPOM memaparkan hasil pengawasan terhadap tiga produk minuman serbuk yang dipromosikan untuk ibu menyusui, yaitu Momsy, Mama Bear, dan Mom Uung.
Menurut penjelasan tersebut, hasil penelusuran data registrasi menunjukkan bahwa Momsy dan Mama Bear terdaftar sebagai kategori minuman serbuk dan tidak diperuntukkan bagi ibu menyusui, sedangkan Mom Uung terdaftar pada dua kategori, yaitu minuman serbuk yang tidak diperuntukkan bagi ibu menyusui dan minuman khusus ibu menyusui. Hasil pengawasan label menunjukkan Momsy mencantumkan klaim gizi dan non gizi yang tidak sesuai dengan label yang disetujui saat registrasi serta klaim "ASI booster", Mom Uung mencantumkan peruntukan "Minuman Khusus Ibu Hamil dan Menyusui" serta klaim zat gizi yang tidak sesuai label yang disetujui dan klaim "ASI booster", sedangkan Mama Bear mencantumkan informasi dan klaim yang tidak sesuai dengan label yang disetujui saat registrasi. BPOM juga menemukan bahwa ketiganya mencantumkan klaim yang tidak sesuai ketentuan pada promosi dan iklannya, seperti pernyataan "Susu pelancar ASI".
Atas pelanggaran itu, BPOM menyatakan telah memberikan sanksi berupa pembatalan izin edar terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan, penghentian kegiatan produksi dan peredaran termasuk penjualan melalui daring, perintah penarikan produk dari peredaran beserta pelaporannya ke BPOM, serta peringatan dan pelarangan penayangan iklan yang tidak memenuhi ketentuan. BPOM juga menyebut telah memerintahkan unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia untuk mengawal penarikan produk yang dibatalkan izin edarnya. Kasus salah satu produk tersebut dibahas lebih lengkap di artikel ASI booster Mom Uung.
Satu hal perlu dijernihkan supaya tidak salah paham. Penjelasan publik itu menyangkut nomor izin edar tertentu pada Februari 2025, bukan pemblokiran seluruh merek. Pada penelusuran kami tanggal 4 September 2026, nama-nama merek tersebut masih memiliki sejumlah nomor izin edar lain yang berstatus Berlaku, tersebar di kategori Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Pangan Olahan. Jadi yang ditindak adalah produk dan klaim yang tidak sesuai ketentuan, bukan mereknya secara menyeluruh.
Pelajarannya berlaku umum dan tetap relevan sesudah kasusnya lewat: klaim di iklan tidak sama dengan peruntukan yang disetujui saat registrasi. Sebuah produk bisa punya izin edar yang sah sebagai minuman serbuk, lalu tetap melanggar ketika dipromosikan sebagai pelancar ASI. Karena itu yang paling berguna bukan menghafal nama merek yang pernah bermasalah, melainkan membiasakan diri mencocokkan klaim di kemasan dengan peruntukan yang tercatat di Cek BPOM.
Yang Lebih Menentukan daripada Isi Rak Apotek
Bagian ini perlu ada supaya artikel ini tidak berhenti pada urusan administrasi. WHO menyatakan bahwa menyusui adalah salah satu cara paling efektif untuk memastikan kesehatan dan kelangsungan hidup anak, dan merekomendasikan menyusui dimulai dalam satu jam pertama setelah lahir, ASI eksklusif selama enam bulan pertama, lalu dilanjutkan bersama makanan pendamping yang bergizi sampai usia dua tahun atau lebih.
IDAI menjelaskan mekanismenya dengan jernih. Setelah beberapa hari, kadar prolaktin berkurang secara bertahap, tetapi produksi ASI dipertahankan bahkan meningkat karena mekanisme umpan balik lokal, yaitu pengosongan payudara. IDAI menulis bahwa jika pengosongan payudara tidak dilakukan secara teratur dan sempurna, produksi ASI akan berkurang, dan sebaliknya, makin sering dan sempurna pengosongan payudara menyebabkan peningkatan produksi ASI. IDAI juga menyebut bahwa pelepasan oksitosin dihambat oleh katekolamin yang diproduksi jika ibu stres atau kesakitan, sehingga pencegahan dan pemecahan masalah menyusui yang menyebabkan ibu kesakitan dan stres sangat penting untuk keberhasilan menyusui.
Karena itu IDAI menempatkan urutannya dengan tegas: sebelum menggunakan laktogogue, sebaiknya memperbaiki dulu teknik menyusui dan faktor-faktor lain yang mungkin menjadi penyebab kurangnya produksi ASI. Langkah-langkah praktisnya dibahas di artikel cara memperlancar ASI, sementara keluhan yang sering membuat menyusui terasa menyakitkan diuraikan di masalah menyusui umum. Untuk gambaran umum produk yang sering dipromosikan sebagai penambah ASI, artikel ASI booster bisa menjadi pelengkap.
- Tidak ada takaran. Angka yang muncul di literatur ditujukan untuk tenaga kesehatan, bukan untuk dipraktikkan sendiri.
- Tidak ada peringkat merek. Tabel di atas adalah catatan pemeriksaan status registrasi, bukan rekomendasi.
- Tidak ada pernyataan bahwa sebuah produk aman untuk Anda. LactMed sendiri menyebut data keamanan fenugreek pada ibu menyusui masih terbatas.
- Tidak ada saran menghentikan obat yang sedang diresepkan. Perubahan pengobatan dibicarakan dengan dokter.
Kapan Perlu Menemui Tenaga Kesehatan
Segera temui konselor laktasi, bidan, atau dokter bila menemui hal berikut, karena semuanya menuntut penilaian yang tidak bisa digantikan produk apa pun:
- Bayi tampak tidak cukup menyusu, misalnya jarang buang air kecil, berat badan tidak naik, atau tampak lemas dan mengantuk berlebihan.
- Menyusui terasa nyeri, puting lecet, atau payudara bengkak dan kemerahan disertai demam.
- Produksi ASI menurun tiba-tiba padahal pola menyusui tidak berubah.
- Bunda sedang mengonsumsi obat apa pun, termasuk obat resep, obat bebas, suplemen, atau obat tradisional, dan ingin memastikan keamanannya selama menyusui.
- Muncul keluhan setelah mengonsumsi produk pelancar ASI, misalnya diare, mual, ruam, atau sesak napas. LactMed mencatat laporan reaksi alergi dan perburukan asma pada pemakaian fenugreek.
- Bayi menunjukkan perubahan setelah Bunda mengonsumsi produk baru, misalnya rewel tidak biasa, diare, atau menolak menyusu.
Menemui tenaga kesehatan untuk urusan menyusui bukan tanda kegagalan. Justru sebaliknya, keluhan produksi ASI adalah salah satu masalah yang paling bisa diperbaiki bila ditangani sejak awal. Bila ada pertanyaan kecil yang mengganjal di luar jam praktik, Bunda bisa menelusurinya dulu lewat Asisten AI Bunda, lalu tetap mengonfirmasikannya kepada bidan atau konselor laktasi Anda. Topik menyusui lainnya bisa ditelusuri di kumpulan artikel ASI Asuh Anak.
Menutup semuanya: obat pelancar ASI di apotek, ketika dicocokkan dengan data registrasi BPOM, sebagian besar ternyata bukan obat. Itu bukan berarti produknya jelek atau ilegal, melainkan berarti bobot pembuktiannya berbeda dari yang mungkin Bunda bayangkan saat membacanya di rak. Yang perlu dibawa pulang cuma dua: baca kemasannya, dan dahulukan penilaian orang yang benar-benar melihat Anda dan bayi Anda menyusui.
Sumber
- BPOM RI - Cek BPOM, basis data produk terdaftar
- CNBC Indonesia - Liputan pernyataan resmi BPOM soal minuman serbuk untuk ibu menyusui (19 Feb 2025)
- Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam (JDIH BPK)
- IDAI - Laktogogue: Seberapa Besar Manfaatnya?
- LactMed (NIH) - Fenugreek
- WHO - Infant and young child feeding (fact sheet)
Artikel ini disusun sebagai edukasi dan bukan pengganti konsultasi langsung dengan tenaga kesehatan. Nomor izin edar, kategori, dan jumlah entri yang dikutip adalah hasil penelusuran Cek BPOM pada 4 September 2026 dan dapat berubah seiring pembaruan basis data, sehingga sebaiknya Bunda mengeceknya kembali sebelum membeli. Penyebutan nama produk di sini adalah pemeriksaan status registrasi, bukan rekomendasi maupun penilaian mutu. Untuk penilaian produksi ASI dan penanganan yang sesuai dengan kondisi Anda, silakan berkonsultasi dengan konselor laktasi, bidan, atau dokter.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah produk pelancar ASI yang dijual di apotek termasuk obat?
Apakah daun katuk terdaftar di BPOM sebagai obat?
Bagaimana status fenugreek atau klabet di BPOM?
Apakah BPOM pernah menindak produk dengan klaim ASI booster?
Apakah ada obat resmi untuk melancarkan ASI?
Bagaimana cara tahu sebuah produk herbal termasuk jamu, obat herbal terstandar, atau fitofarmaka?
Apakah suplemen pelancar ASI bisa menggantikan perbaikan teknik menyusui?
Konten ini bersifat edukasi dan bukan pengganti konsultasi dengan tenaga kesehatan. Untuk keputusan medis, hubungi dokter atau bidan Anda.
Punya pertanyaan seputar asi?
Tanya lewat WhatsApp

